Sumber Gamber www.liputan6.com |
"Perlakuan ormas di NTT merupakan tindakan sewenang - wenang dan melanggar hukum"
Siapapun sebagai warga negara yang baik, selalu taat dan bermain pada aturannya, sehingga tidak melakukan tindakan sewenang-wenang di luar prosedur, apabila melakukan tindakan sewenang-wenang dan diluar prosedur, kemudian mengakibatkan jatuhnya korban jiwa atau menimbulkan orang lain mengalami luka atau penganiayaan yang sangat berlebihan adalah pelanggaran hukum.
Sehingga pelaku-pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku juga, biasanya kalau warga negara yang taat pada hukum dia akan mengakui kesalahannya dan datang kepada aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan atau klarifikasi atas kejadiannya.
Kita ketahui bahwa pada tanggal 1 Desember 2023, adik-adik mahasiswa di Nusa Tenggara Timur, hendak melakukan perayaan dalam rangka memperingati Dalam rangka I Desember 196, sebagai hari kemerdekaan Bangsa Papua Barat.
Namun aksi tersebut, dihalangi oleh Ormas yang menamakan diri Garuda, di Nusa Tenggara Timur, sedangkan kita ketahui bahwa ini bukan arena dan kewenangan mereka, untuk menghalangi atau membubarkan kegiatan yang dimaksud. Saya berpikir mereka sangat tidak paham dan tidak mengerti prosedur yang berlaku di negara ini. Sehingga pembubaran paksa dan melakukan tindakan sewenang - wenang, yang mengakibatkan anak-anak kami disana mengalami penganiayaan yang luar biasa. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh ormas di sana, tidak bisa dibiarkan begitu saja.
ORMAS Garuda di NTT juga perlu ketahui bahwa pembubaran paksa yang dilakukan oleh ormas, bukan orangnya, sehingga mereka yang harus bertindak dan membubarkan paksa. Pembubaran paksa adalah arenanya pihak aparat kepolisian, dan biasanya aparat Kepolisian selalu menggunakan SOP bukan bertindak sembarangan.Pembubaran paksa adalah tugas kepolisian bukan tugas Ormas, pembubaran paksa itu juga bisa dilakukan apa bila tidak memenuhi standar- standarnya, sesuai Undang-undang yang berlaku misalnya.
Kelompok aksi tidak pernah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres atau Polda terkait aksi yang dimaksud. Sehingga aparat kepolisian bisa membubarkan paksa, apabila surat tersebut telah melayangkan kepada aparat Kepolisian sebagai pemberitahuan, maka tugas aparat kepolisian untuk mengawal aksi yang dimaksud, hingga sampai aksinya diakhiri.
Mengapa pengawasan itu penting dan harus dapat dilakukan ? Supaya, aksinya dapat berjalan dengan tertib aman dan lancar. Sehingga tidak mengganggu dan menghalangi atau merugikan orang lain. Oleh sebabnya tata tertib itu selalu diatur dan biasanya disepakati oleh pihak aksi dan aparat kepolisian, dan intinya aspirasi dapat disampaikan.
Bagian ini, perlu dipelajari oleh Ormas Garuda, di Nusa Tenggara Timur, agar tidak asal bertindak.Kalau asal bertindak itulah yang disebut tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum, kita juga belum ketahui apakah Ormas tersebut legal (berbadan hukum ) atau tidak, berbadan hukum, sekalipun berbadan hukum, pembubaran bukan kewenangan ORMAS yang menamakan diri GARUDA.
Oleh karena itu, kami minta dan mendesak kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur, untuk segera mengambil langkah tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku di negara ini.
Kami juga sangat berharap dalam proses penegakan hukum, dilakukan terbuka dan transparan, serta tidak terjadi diskriminasi hukum terhadap adik-adik mahasiswa yang berada di Nusa Tenggara Timur. penegakan hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. Masyarakat NTT yang telah meminta maaf atas kejadian itu adalah bagian dari keprihatinan mereka. Maksudnya setelah meminta maaf berarti bukan untuk membatalkan proses hukum positif.Namun proses penegakan hukum positif harus diterapkan karena negara Indonesia adalah Negara hukum. sehingga bagi mereka yang melakukan tindakan diluar prosedur dan sewenang - wenang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan mereka didepan hukum juga.
Keadilan dalam proses penegakan hukum harus diciptakan secara adil, sehingga adik-adik mahasiswa sebagai korban kekerasan mendapatkan rasa keadilan dalam proses penegakan hukum, Keadilan tidak bisa dibelokan dalam bentuk apapun bagi korban dan keluarga korban, lebih khusus bagi masyarakat Papua.
Negara kita adalah negara hukum dan demokrasi, siapa saja bisa menyampaikan pendapat secara terbuka dan transparan, kita inikan telah diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu sebagai warga negara taat pada aturannya. Sekalipun kita ketahui bahwa demokrasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum di negara ini, telah menjadi ( Almarhum ), dan sulit berkembang pesat.
Kalau kita lihat konteks di Papua, memang sangat diperketat, kita tau ketika masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat selalu dianggap dengan identik Isu Papua Merdeka. Sehingga Negara sangat khawatir dengan aksi-aksi yang dilakukan oleh orang asli Papua. Mungkin tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh ORMAS yang menamakan diri Garuda di Nusa Tenggara Timur, adalah bagian dari kekhawatiran mereka juga. Namun tindakan mereka sangat berlebihan, dan tidak manusiawi, diluar prosedur dan merugikan orang lain.
Sebagai Direktur Yayasan Keadilan dan keutuhan Manusia Papua, sangat menyesal tindakan Ormas yang tidak mengedepankan kemanusiaan, lalu menyakiti dan menganiaya terhadap adik-adik kami yang berstudi disana.
Oleh karena itu, sesuai surat desakan saya, yang saya sampaikan pada tanggal 5 Desember 2023, kepada Kapolda NTT, untuk segera menindak lanjuti, sehingga pelaku-pelaku dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku. Sehingga terwujud wajah keadilan bagi korban dan keluarganya. Lebih khusus bagi masyarakat Orang Asli Papua.
Saya juga berharap, Kita semua sudah dan sedang mendesak Kapolda NTT, supaya pelaku-pelakunya segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan itu sudah sedang ditangani pihak aparat kepolisian. Kami berharap masalah tersebut ditangani secara profesional dan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sehingga kita semua mengendalikan emosi dan tidak memprovokasi, Karena kasus ini sedang ditangani oleh pihak yang berwajib, sebagai orang yang beriman kita dukung dalam doa, agar semua proses ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Sehingga keadilan dapat terwujud.
Wamena, 07/12/2023
Pembela HAM
TTD
Theo Hesegem
Telpn: +6281344553374.